Kejagung Periksa 30 Saksi Soal Kasus Mafia Minyak Goreng

Jabarekspres.com – Terkait kasus mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi.

Diketahui, kasus mafia minyak goreng telah menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 pihak swasta.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tersebut.

“Progresnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650,” katanya, Jumat (22/4).

Sepuluh lokasi tersebut antara lain kantor ketiga tersangka swasta, kediaman tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasinya tersebar di Batam, Medan, dan Surabaya.

Dia menyatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).

Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A. dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.

Dia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan