Ini Pernyataan Kejagung Soal Pemeriksaan Mendag Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Jabarekspres.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam kasus mafia minyak goreng ada pejabat yang terlibat termasuk setingkat menteri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya belum menentukan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO atau mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Dia menjelaskan pihaknya bekerja secara profesional untuk pembuktian atas tindak kejahatan kasus mafia minyak goreng.

“Spesifik apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas,” katanya, Jumat (22/4).

Dalam melakukan pembuktian dari sangkaan pasal terhadap tersangka, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi ini tidak saja pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi juga di luar pihak Kemendag, bisa swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi,” ujar Febrie.

Menurutnya, dalam penyidikan perkara ini ada tahapan-tahapan prioritas yang dilakukan oleh jajarannya.

Saat ini, penyidik kejaksaan disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik (BBE) dan mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan perkara.

“Penyidik sedang bekerja, ada teman-teman PPATK dan teman-teman pelacak aset lainnya. Langkah-langkah prioritas itu yang kami pentingkan,” ucapnya.

Adapun empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Selain itu, Febrie menuturkan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Hal ini terkait dengan alat bukti.

“Dari alat bukti tersebut, akan dievaluasi dan dilakukan media ekspos yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, staf ahli, ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Menurut Febrie, apabila dalam ekspor tersebut ternyata ada yang terlibat dalam penerbitan dan kelangkaan minyak goreng, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, termasuk pemanggilan saksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan