Cara Bayar E Tilang Lengkap dengan Rincian Tahapannya

Jabarekspres.com – Masih bingung seperti apa sebenarnya cara bayar e tilang yang saat ini diterapkan aparat kepolisian?

Di bawah ini, Jabarekspres.com akan mengulas secara rinci bagaimana tahapan dari cara bayar e tilang yang bisa diikuti.

E tilang atau elektronik tilang memang tengah diberlakukan polisi untuk menindak pengendara yang melanggar aturan.

Dalam penerapannya di lapangan, kepolisian memakai deteksi CCTV dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maka dari itu, masyarakat jangan kaget ketika menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dilengkapi bukti foto.

Saat menerima surat penilangan, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi, apakah kendaraan tersebut memang miliknya.

Jika memang bukan, maka si pemilik kendaraan harus memberi tahu pihak kepolisian mengenai hal tersebut agar tak keliru.

Lalu bagaimana cara bayar e tilang itu? Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik.

Melalui Kantor Bank BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

5. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui Mobile Banking BRI

1. Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan