Cara Membuat SKCK Online dan Biaya Pembuatannya

Jabarekspres.com- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. dokumen ini adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang biasanya digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, melamar pekerjaaan dan sebagainya. Sekarang bisa membuat surat keterangan ini secara online. Berikut cara membuat SKCK online.

Saat ini sudah dibukanya pendaftaran pendaftaran program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 mulai Kamis (14/4/2022) kemarin hingga Senin (25/4/2022).

Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang terbaru dari kepolisian.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polsek ataupun Poleres sesuai domisili para pembuat SKCK.

Tetapi bisa juga anda membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online berikut cara membuat SKCK online.

Pertama adalah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Syarat Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online

  1. KTP atau kartu identitas resmi lainnya
  2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
  3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah

*untuk foto diri berpakaian lah dengan sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh)

Setelah 4 dokumen tersebut disiapkan, dibawah ini merupakan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian online.

Cara Membuat SKCK Secara Online

  1. kunjungi situs resmi permohonan SKCK online https://skck.polri.go.id/
  2. lalu pilihlah menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
  3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan kalian untuk mengurus SKCK
  4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  5. Isi alamat lengkap kalian
  6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
  7. Klik “Lanjut”
  8. Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
  9. Unggah foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
  11. Unggah rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  12. Setelah itu kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan