Bareksrim Polri Periksa Vokalis Baru Dewa 19 terkait DNA Pro

Jabarekspres.com- Vokalis baru Dewa 19 yakni Marcello Tahitoe alias Ello pada hari ini, Senin (18/4/2022) direncanakan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa Ello diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

“Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022,” ujar Gatot dikutip dari Jawapos, Senin (18/4).

 

Gatot juga menyebutka ada beberapoa publik figur yang akan diperiksa, selain Ello oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Adapun publik figur tersebut adalah Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesty Kejora dan Putri Una Thamrin alias Disc Jockey (DJ) Una.

 

“Kemudian saudara Rizky Billar dan saudari Lesty Kejora pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” katanya.

 

Kemudian, untuk Disc Jockey (DJ) Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.

 

Adapun beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, mereka adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe alias Ello dan Lesty Kejora,

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

 

Nilai kerugiangian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.

 

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Hingga kini Polisi telah mengamankan dana para anggotanya dan memblokor sebanyak 27 rekining yang mereka gunakan untuk menerima transferan dana dari para member, serta mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada para membernya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan