Begini Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang yang Diwakilkan

Jabarekspres.com – Niat Zakat fitrah bisa di tunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat di lakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat di lakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah juga di sebut “shadaqatul fithr” atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata:

“Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih).

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.

Berikut syarat yang menyebabkan seseorang di wajibkan membayar zakat:

  • Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
  • Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Sementara, waktu membayar Zakat Fitrah yakni:

  1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
  2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
  3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri;
  4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
  5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Tinggalkan Balasan