Apakah Madzi Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Jabarekspres.com – Apakah keluar air madzi dapat membatalkan puasa Ramadan? Hal tersebut menjadi pertanyaan.

Diketahui, madzi merupakan cairan bening yang keluar dari kemaluan, teksturnya tidak terlalu kental dan tidak berbau.

Air madzi keluar biasanya disebabkan karena syahwat yang muncul saat berpikiran kotor atau setelah bercumbu dengan suami atau istri.

Jika bertanya apakah keluar air madzi dapat membatalkan puasa, dalam kitab Fiqh ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou mengatakan:

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي، وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat:

وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ

“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Sementara itu, dilansir dari buku Panduan Ramadan: Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah Karya Muhammad Abduh Tuasikal, mengeluarkan madzi saat puasa tidak akan membatalkan puasa.

Tetapi, jika hal itu dilakukan dengan sengaja, maka akan mengurangi nilai ibadah dari puasa itu sendiri.

Namun perlu diketahui, madzi termasuk najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Anda hanya perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena madzi dengan air.

“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

(bbs/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan