THR Idul Fitri 2022, SPSI PT Kahatex Sudah Tentukan Tanggal Pencairan

Jabarekspres.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex sebut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 akan diterima sebelum Lebaran.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua SPSI PT Kahatex, Jayadi Prasetya. Dia mengatakan, untuk pembagian THR Idul Fitri 2022 kepada para pekerja, sudah pernah dilakukan pembahasan.

Alhamdulillah di PT Kahatex, kita sebelum libur Lebaran, masih di bulan puasa (pencairan THR Idul Fitri 2022, red) kita sudah beres,” kata Jayadi kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Jatinangor, Rabu (13/4).

Dia menjelaskan, kesepakatan mengenai pencairan THR dari PT Kahatex kepada para pekerja sudah diadakan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut dikatakan Jayadi terkait kepastian tanggal bisa dicairkannya THR oleh para pekerja.

“Sebelum puasa sudah ada kesepakatan, supaya (sebelum libur Lebaran) THR sudah bisa diterima,” ucap Jayadi.

Dia memaparkan, untuk tanggal kepastian dapat dicairkannya THR dari PT Kahatex kepada para pekerja antara 20 sampai 22 April 2022.

Sementara itu, Jayadi mengucapkan, para pekerja PT Kahatex sudah diberikan informasi mengenai libur Hari Raya Idul Fitri.

“Libur lebaran ada yang mulai tanggal 25, ada yang mulai tanggal 30 (April 2022). Jadi permulaan libur itu dibagi dua,” ujarnya.

Jayadi menerangkan, untuk pencairan THR, PT Kahatex memberikan kepada pekerja dengan sistem transfer.

“Pembagiannya pake payroll, jadi dibayarkan langsung melalui rekening (kepada para pekerja),” katanya.

Menurut Jayadi, pencairan THR dengan sistem transfer ke rekening masing-masing pekerja dinilai efisien dan lebih cepat diterima.

“Supaya tidak terjadi penumpukan juga, jadi mengurangi kerumunan, karena kalau (pencairannya sistem) cash biasa terjadi menumpuk, masih Covid-19 juga khawatir,” pungkas Jayadi.

Diketahui, sebelumnya Ketua DPK Apindo Kabupaten Sumedang, Luddy Sutedja menyampaikan, untuk pencairan THR pekerja belum dapat dipastikan penanggalannya.

“Sejauh ini, dari semua anggota Apindo di (Kabupaten) Sumedang belum mendapatkan informasi mengenai THR,” ucap Luddy.

Dia menjelaskan, perusahaan yang tergabung dalam Apindo Sumedang, dapat dipastikan mengikuti kebijakan resmi dari pemerintah.

“Pembayaran THR merupakan bukti perhatian pengusaha pada kesejahteraan mitra kerjanya,” papar Luddy.

“Perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang juga pasti taat dan patuh terhadap aturan pemerintah,” tutupnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan