Sementara itu, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jika seseorang mengalami pendarahan pada hidungnya.
Lalu sebagian dari darah mimisan itu masuk ke tenggorokan dan sebagiannya keluar dari hidung, maka hal demikian tidak membatalkan puasa.
Sebab darah yang masuk ke tenggorokan bukanlah kehendak diri sendiri dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya. Pada hakikatnya puasanya tidak batal dan boleh diteruskan.
Baca Juga:Longsor di Ciparay, Bupati Bandung Langsung Instruksikan IniPemkot Bangun Kesepahaman, Realisasikan Rencana Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan
Namun jika setelah itu anda merasa keberatan, maka dianjurkan untuk mengambil keringanan dari Allah yaitu berbuka.
Dan anda wajib berbuka bila puasa tadi menyebabkan potensi berbahaya bagi diri anda. Di kemudian hari anda bisa meng-qadha puasa tersebut.***
