Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Dengarkan Ini Kata Ulama

Jabarekspres.com – Memasuki momen bulan Ramadhan berbagai macam pertanyaan kerap muncul salah satunya apakah mimisan membatalkan puasa?

Kaum muslimin yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ada yang memang masih belum tahu apakah mimisan membatalkan puasa atau tidak.

Sejumlah ulama pun sempat memberikan pandangannya mengenai hal itu di lengkapi dengan alasan mengacu dan merujuk pada hadits dan kitab-kitab.

Kendati inisiden mimisan atau pendarahan pada hidung saat berpuasa tidak sering, tetapi terkadang pertanyaan ini mewarnai setiap bulan Ramadhan.

Lantas apakah mimisan membatalkan puasa atau justru tidak dalam perspektif agama islam? Mari kita ulas lebih jauh mengenai hal tersebut.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, mimisan memiliki makna keluar darah dari hidung (karena sakit kepala, jatuh, dan sebagainya).

Sementara itu melansir laman Bincang Syariah, menurut para ulama, segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa.

Baik itu berupa darah, seperti mimisan, atau berupa air, angin dan lainnya.

Sebaliknya, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti hidung, mulut, telinga, maka dapat membatalkan puasa.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

ما هي المفطرات؟ ما دخل من الأعيان – وإن قلت – عمداً إلى الجوف من منفذ مفتوح مثل: الأنف، والأذن، والفم، والقبل والدبر.

Apa yang bisa membatalkan puasa? Ialah segala benda yang masuk pada jauf dengan disengaja melalui jalan terbuka seperti hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur.

Oleh karena itu, jika ada seseorang mimisan saat puasa, maka puasanya tidak batal.

Ini karena darah mimisan adalah darah yang keluar dari tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.

Selama darah yang keluar dari hidung tersebut tidak ada yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf), maka puasa tidak batal akibat mimisan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

هل يؤثر الدم النازل من الأنف في نهار رمضان على صحة الصيام؟

الدم النازل من الأنف في نهار رمضان لا يؤثر على صحة الصوم؛ إلا إذا وصل إلى جوف الصائم منه شيء أو تعمد تركه فابتلعه، فيفسد صومه ويمسك يومه لحرمة الشهر، وعليه قضاء ذلك اليوم بعد رمضان.

Apakah keluarnya darah dari hidung di siang hari Ramadan dapat mempengaruhi keabsahan puasa?

Darah yang keluar dari hidung di siang hari Ramadan tidak mempengaruhi keabsahanm puasa, kecuali ada darah yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf) orang yang berpuasa.

Atau sengaja membiarkan darah tersebut dan menelannya.

Jika demikian, maka puasanya batal dan ia wajib menahan diri untuk menghormati bulan Ramandan, dan ia wajib mengqadha hari itu setelah Ramadan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan