Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugasnya

Jabarekspres.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 yang ditandatangani Jokowi, Rabu (6/4) tentang Sumber Daya Air Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022, Jumat (8/4).

Dalam pasal tersebut, Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kemudian, dalam Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2022 menjelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dilakukan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

“Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air,” bunyi Pasal 1.

Selain itu, dalam aturannya anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri.

Sedangkan untuk anggota dari unsur perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

“Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota,” tulis Perpres Nomor 53 Tahun 2022. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan