Aturan Baru, Selama di Atas Pesawat Penumpang Tak Boleh Makan dan Minum

JAKARTA – Pengetatan protokol kesehatan kembali diterapkan dalam aturan baru tentang petunjuk perjalanan udara domestik, salah satunya adanya larangan penumpang yang tidak boleh makan dan minum selama berada diatas pesawat.

Aturan tersebut telah di tandatangni oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 4 April.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelaku perjalanan juga perlu mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand-sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Hal lainnya adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Aturan lain yang mendapat perhatian adalah penumpang pesawat tidak boleh berbicara selama dalam perjalanan.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” demikian dikutip JawaPos.com, Selasa (5/4).

Salah satu aturan baru yang ditambahkan adalah penumpang pesawat yang  tak boleh  makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam terutama selama bulan Ramadan.

Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis SE. (jpg/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan