Doa Buka Puasa Ramadhan yang Shahih, Berikut Ini Bacaannya

Persyaratan Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab
(foto: ilustrasi/Pixabay)
0 Komentar

Pertama, umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kedua, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan.

Seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Hujan dan Angin Kencang Terjang Malioboro Seusai Kegiatan Mengaji Bareng DigelarWarganet Soroti V BTS di Grammy Awards 2022, Mengapa?

Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan surat edaran Menteri Agama.

Di dalamnya memuat mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah dan menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana poin ketiga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Kelima, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Eks Wali Kota Bekasi Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian UangMasih Kontroversi, Ada Apa Dengan Maskot Piala Dunia Qatar 2022?

Kesembilan, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI.

Melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Kesepuluh, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid atau musala atau rumah masing-masing.

Kesebelas, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terakhir, salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

0 Komentar