Jakarta- Jendral Andika Perkasa yang merupakan Panglima TNI, menyebutkan bahwasanya keturunan dari PKI diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
Perkataannya tersebut berdasarkan TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
Ia menerangkan bahwa konstitusi hanya melarang pemahaman atau ideologinya dan PKI adalah ideologi yang terlarang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut netizen di sosial media bereaksi, dengan menggunakan hastag #KeturunanPKI di twitter.
Terdapat pro kontra antara netizen. Ada yang setuju akan pernyataan Jendral Andika dan ada juga yang menolaknya.
Seperti cuitan dari akun @ben****** ia menulis “Keturunan PKI sih gak masalah, asalkan dia terbukti kagak lagi mewarisi ‘agama’ ortunya atau mbahnya yang komunis…..,”tulisnya.
Dan cuitan dari salah satu akun yang tidak senada dengan penyataan di atas “Keturunan pki gak bakal jauh dari ideologi pki, Inget pepatah buah jatuh gak jauh dari pohonya. Waspadalah,”cuitan salah satu akun.
“Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang,” Itu isinya, ujarnya.
Jenderal Andika mengatakan, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak tertulis larangan bagi anak keturunan PKI
“Keturunan (PKI) ini melanggar TAP MPR apa? dasar hukum apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika.
“Jadi jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh peratutan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum,” sebut Andika.
TAP MPRS No.25/1966 dalam Pasal 1 berbunyi: Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar NKRI.
(FIN)
Komentar