Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Jendral Andika jadi Perbincangan di Twitter

Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Jendral Andika jadi Perbincangan di Twitter
Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Jendral Andika jadi Perbincangan di Twitter
0 Komentar

Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar NKRI.

(FIN)

0 Komentar