BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa,Banyuasin Sumatera Selatan menangkap seorang yang mengaku dukun pengganda uang, setelah perdayai empat korbannya.
Pelaku penipuan adalah Seorang penjaga kandang ayam, bernama Djumari alias Eko (54),warga Desa Trangkil, RT 06/02, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, diamankan
Keempat warga yang menjadi korban penipuan pria yang mengaku dukun pengganda uang tersebut adalah Riansah, Sutarno, Suprianto, Ratnawati. Yang terhitung masih teman pelaku sendiri.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo, SH, SIK, MH mengatakan keempat warga yang menjadi korban penipuan Djumari tersebut catat masih temannya sendiri.
“Para korban ini adalah teman dekat. Pelaku mengatakan mampu menggandakan uang dan emas milik korbannya. Oleh karena itu membuat korbannya tergiur,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (30/3).
Dari empat korbannya tersebut, pelaku Djumari alias Eko tersebut berhasil meraup uang sebanyak Rp63 juta. Uang tersebut dijanjikan berlipat ganda, yang masing-masing korban bisa menerima Rp200 juta
“Bahkan pelaku juga mengaku bisa menarik emas secara gaib. Selain uang, ada juga 1,5 suku emas yang telah diambil pelaku,” ungkap Kompol Sigit.
Hanya saja syarat agar uang dan emas tersebut bisa dilipatgandakan, pelaku meminta waktu selama tiga bulan kepada para korbannya.
Untuk menyakinkan para korbannya itu, pelaku memberikan masing-masing sebuah kotak kardus.
Menurut tersangka, di dalam kardus yang sudah dikemas itu berisi emas dan uang yang sudah dilipatgandakan.
“Dalam praktiknya, tersangka menyatakan uang para korban akan menjadi Rp200 juta dan emas 1,5 suku menjadi 1 kilo gram emas batangan. Namun tersangka mengintruksikan agar para korban tidak membuka kardus selama tiga bulan. Ternyata, saat kardus dibuka oleh korban hanya berisi batu bata,” ujar Sigit
Riansyah, salah satu korban menceritakan, kalau uangnya yang berada di dalam kardus yang sudah diberikan tersangka akan bertambah selama tiga bulan kemudian.
“Ternyata saat saya melihat isi kardus itu isinya hanya batu bata saja. Akhirnya saya dan korban lainnya langsung melaporkan ke polisi,” ungkap korban.
Di hadapan polisi, tersangka Eko mengaku sesungguhnya ia tidak memiliki kemampuan menggandakan uang dan emas secara gaib seperti diklaimnya sejak Agustus 2021 lalu tersebut.