SOREANG – Untuk mengantisipasi peredaran senjata api secara illegal, Tim Mabes Polri melakukan kunjungan ke sentra kerajinan senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Jumat, (25/3)
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME mengatakan, pengarajin senapan angin yang ada di wilayah ini akan terus dilakukan monitoring.
Menurutnya, keberadaan senapan ini yang dijual bebas harus memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Yaitu kaliber 4,5 mm.
Para pengrajin akan terus dilakukan pembinaan dan bimbingan. Jangan sampai penrajin terjebak dengan iming-iming materi untuk membuat senjata api rakitan.
Senapan angina tau Airsoftgun kaliber 4,5 mm masih diperbolehkan. Itupun penggunaannya harus sesuai peruntukannya.
Biasanya senapan angin kaliber 4,5 mm itu digunakan untuk atlet menembak pemula dibawah pengawasan Perbakin.
senjati Hobi ini sangat dilarang untuk digunakan berburu. Apalagi hewan tersebut dilindungi.
‘’Ini juga melangga hukum jika digunakan untuk berburu hewan yang dilindungi,’’kata Kasmen.