E-Tilang Sudah Berlaku di Kota Bandung, Simak Besaran Dendanya!

BANDUNG – Pengendara kendaraaan roda dua dan empat, wajib tahu dan harus tetap mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan dalam menggunakan kendaraan jika tidak maka pengendara akan mendapatkan E-Tilang.

Polrestabes Kota Bandung, telah memberlakukan besaran denda tilang elektronik atau E-Tilang.

Besaran denda E-Tilang bagi para pelanggar kendaraaan memang berbeda. Tergantung jenis pelanggaranyang dilakukan.

Seperti diketahui berikut ini beberapa besaran denda E-Tilang dan jenis pelnggarannya, pihak Kepolisian (Porestabes) Bandung, melalui akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.

Pertama, jika pengemdara yang melanggar lalu lintas marka jalan. Akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau kurungan penjara selama 2 bulan.

Kedua, bagi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman. Akan dikenakan denda tilangnya sebesar Rp250 ribu, atau kurungan penjara selama 2 bulan.

Ketiga bagi yang mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan telepon seluler. Akan didenda sebesar Rp750 ribu, atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Keempat, melanggar batas kecepatan, maka didenda sebesar Rp500 ribu, atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Kelima, Jika kendaraan motor yang tidak menyalakan lampu pada siang, maka akan didenda sebesar Rp100 ribu, atau kurungan penjara selam 15 hari.

Keenam kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu, akan didenda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Ketujuh, jika terjadi berkendara melawan arus jalan (lalu lintas), maka akan didenda sebesar Rp500 ribu atau  kurungan selama 2 bulan.

Kedelapan, pengendara yang merobos lampu merah, akan didenda Rp500 ribu ataunkurungan selama 2 bulan.

Kesembilan, bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, didenda sebesar Rp250 ribu atau kurang penjara selama 2 bulan.

Kesepuluh, bagi kendaraan roda dua yang berboncengan sebanyak tiga orang, maka akan didenda sebesar Rp250 ribu, atau di kurung selama 2 bulan penjara. (ron)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan