Kondisi Membaik Tapi PPKM Tetap Diperpanjang, ini Kata Kemendagri

JAKARTA – Indonesia tampaknya telah melewati gelombang ketiga Covid-19, pasalnya angka covid nyaris mengalami penurunan disetiap daerah. Hal ini tampaknya tidak menjadi alasan sehingga PPKM tetap diperpanjang.

Terbukti dengan adanya instruksi  mendagri terbaru yang menetapkan PPKM kembali diperpanjang untuk wilayah jawa dan bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,  pada Selasa 22 Maret 2022 mengeluarkan Instruksi terkait PPKM diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Mendagri menyebutkan, instruksi tentang perpanjangan PPKM tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan.

Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berakhir pada 21 Maret 2022.

Diakui Mendagri, kondisi Indonesia terus membaik dari situasi pandemi COVID-19, yang sebelumnya juga ikut terdampak gelombang ketiga, yakni penyebaran corona varian Omicron.

 Karena menunjukkan perbaikan yang signifikan, Instruksi Mendagri terbaru untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

 Pada pekan-pekan lalu, wilayah di pulau Jawa dan Bali dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 dan Inmendagri sebelumnya 7 daerah ditetapkan dengan PPKM level 4.

 Dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, 7 daerah memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.

 Setelah evaluasi tiap pekan, kondisi terus membaik secara signifikan, ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

 “Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

 Tidak hanya wilayah dengan level 4, wilayah yang sebelumnya ditetapkan dengan level 3 juga ikut turun jumlahnya dari 66 daerah menjadi 48 daerah.

Bahkan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali wilayah yang ditetapkan menerapkan PPKM level 3 berjumlah 320 daerah. Ketika itu, peningkatan terjadi signifikan dari pekan sebelumnya yang berjumlah 118 daerah dengan PPKM level 3.

 Tiga pekan terakhir penurunan level wilayah dari level 3 cukup signifikan, pada pekan lalu terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 dari 84 daerah menjadi 66 daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan