Tegas, Mendag Ancam Hukum Penimbun Minyak

Jabarekspres.com – Menteri  Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengancam akan memperkarakan secara hukum bagi siapa saja yang melakukan penimbunan dan penyimpanan minyak goreng.

Sebelumnya Mendag Lutfi mengungkapkan telah berhasil membongkar sindikat penjualan minyak goreng yang dijual ke luar negeri.

Tidak hanya itu, Mendag Lutfi juga telah memperkirakan bahwa bahan baku minyak goreng turun ke industri yang tidak diberi wewenang atau ada upaya pembangkangan beberapa pihak terhadap hukum ekspor.

“Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” kata Mendag Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (09/03/2022).

Ia menyebut sudah mengantongi informasi perihal tangki penyimpanan minyak goreng beserta jalur penyebarannya.

“Data tersebut rencananya akan dibagikan ke Polri untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa penjualan minyak goreng harus mengikuti ketentuan dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Jadi bagi para oknum yang coba-coba bermain-main dengan melakuan penimbunan bakal berurusan dengan aparat penegak hukum,” M. Lutfi memperingatkan.

Kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi sekarang tidak bisa diterima oleh pihaknya. Pasalnya, mereka menyebuit bahwa stok kebutuhan minyak goreng nasional itu cukup. Bagaimanapun, masih terjadi kekosongan.

Telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang sudah didistribusikan ke pasar hingga 8 Maret 2022, Lutfi menjelaskan.

‘’Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022,’’ cetus dia.

Jumlah sebanyak itu sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022 dan sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng selama satu bulan yang mencapai  327.321  ton.

‘’Jadi sebetulnya pasokan minyak kita melimpah,”ungkap M.Lutfi.

Dengan begitu, kelangkaan minyak di pasaran memang diduga kuat merupakan permainan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia memastikan bahwa distribusi DMO merupakan sumber bagi peredaran minyak goreng di masyarakat. Ia juga memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut dengan mengingat harga di pasaran dijual di atas HET.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan,’’tegas Mendag Lutfi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan