Sepasang Remaja Produksi Konten Video Asusila Untuk Disebarkan

JABAREKSPRES.COM – Sepasang remaja asal Kabupaten Ogan Ilir memproduksi video asusila yang diperankannya sendiri untuk kemudian disebarkan oleh salah satunya.

Anak yang masih baru gede tersebut berinisial PA (16) , yang mengajak temannya untuk melakukan hubungan suami istri di SDN 5 Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pasangan PA sebut saja Mawar (15) yang menjadi lawan mainnya dalam video asusila remaja tersebut, awalnya tidak mengetahui kalau pembuatan video tersebut untuk disebarkan.

Karenanya dia marah saat mengkonfirmasi hal tersebut kepada PA, bukan penjelasan yang didapat, mawar malah mendapatkan kekerasan dan penganiayaan dari PA.

PA menganiaya mawar pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, PA dan korban ribut karena masalah video asusila. PA emosi dan menampar pipi kiri korban satu kali, menampar pipi kanan satu kali, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.

“Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban,” papar Yusantiyo, Sabtu (5/3).

Keluarga kemudian menanyakan kepada korban penyebab kekerasan yang dilakukan oleh PA.

Korban menceritakan bahwa dia dianiaya PA karena masalah video asusila di SDN 5 Rantau Panjang yang tersebar.

“Awalnya video korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan AP sebanyak dua kali pada hari tanggal lupa, sekitar tahun 2021 di SD Negeri 5 Rantau Panjang,” jelas Yusantiyo.

Mengetahui hal tersebut keluarga korban langsung melaporkannya pada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir akhirnya menangkap dan menahan PA.

Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sumek/rc/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan