Warga Rusia Ditangkap Intelijen Bali,  Ini Penjelasan Kemenhumham

Warga Rusia Ditangkap Intelijen Bali,  Ini Penjelasan Kemenhumham
0 Komentar

DENPASAR –  Dua orang warga Rusia kedapatan melakukan pelanggaran di Bali, keduanya langsung ditangkap oleh Petugas  Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.

Dua warga Rusia  berinisial IB (30) dan AP (27) ini ternyata pasangan suami istri.

Keduanya kedapatan memalsukan dokumen izin tinggal kunjungan yang dipegangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh seksi Intelijen keimigrasian, keduanya lalu dipulangkan paksa ke negara asalnya Rusia.

Baca Juga:BRI Raih Dua Penghargaan Sekaligus Berkat Inovasi Pembiayaan RumahPBB Laporkan 64 Warga Sipil Ukraina tewas, Ratusan Lainnya Diungsikan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (22/2) lalu untuk mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Sebelumnya, keduanya sudah terlebih dulu mendaftar via online, yakni melalui aplikasi izin tinggal online. Saat petugas mengecek bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya melalui sistem, ditemukan ketidakcocokan data yang fatal.

“Diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem,” ungkap Jamaruli Manihuruk seperti dilansir bali.jpnn.com, Minggu (27/2).

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.

Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.

“Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Jamaruli.

Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.

Baca Juga:Korban Tewas Dalam Kecelakaan Bus dengan Kereta Bertambah Jadi Lima OrangMinta Pengeras Suara Pengajian Dikecilkan, Dua Orang Diseret Warga ke Kantordesa

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran,” ujar Jamaruli Manihuruk. (jpnn/rit)

0 Komentar