DENPASAR – Dua orang warga Rusia kedapatan melakukan pelanggaran di Bali, keduanya langsung ditangkap oleh Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.
Dua warga Rusia berinisial IB (30) dan AP (27) ini ternyata pasangan suami istri.
Keduanya kedapatan memalsukan dokumen izin tinggal kunjungan yang dipegangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh seksi Intelijen keimigrasian, keduanya lalu dipulangkan paksa ke negara asalnya Rusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (22/2) lalu untuk mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, keduanya sudah terlebih dulu mendaftar via online, yakni melalui aplikasi izin tinggal online. Saat petugas mengecek bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya melalui sistem, ditemukan ketidakcocokan data yang fatal.
“Diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem,” ungkap Jamaruli Manihuruk seperti dilansir bali.jpnn.com, Minggu (27/2).
Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.
Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.
“Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Jamaruli.
Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran,” ujar Jamaruli Manihuruk. (jpnn/rit)