Eryani Sulam: 6 Wilayah Pengembangan di Jabar Tengah Dibahas Dalam Perubahan Perda RTRW

BANDUNG –  Anggota Pansus VI DPRD Jabar Eryani Sulam mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda RTRW provinsi nantinya harus mengakomodir kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Saat ini pembahasan Pansus VI hampir 100 persen. Untuk itu pihaknya mengajak kabupaten kota untuk berdiskusi dalam pembahasan RTRW ini.

Pihaknya mengakui dalam beberapa kunjungan kerja Pansus VI ada yang masih perlu pendalaman dan dipertanyakan anggota pansus.

Argumentasi dalam pembahasan pasal perpasal berdasarkan acuan Perda RTRW yang disahkan pada 2019 lalu.

‘’Jadi ada redaksi yang dibuang dan ditambahkan disuaikan dengan kebijakan diatasnya,’’ucap Politisi Partai Nasdem ini.

Eryani Sulam mengatakan, salah satunya masalah yang berdasar adalah landasan yuridis tentang keputusan UU Cipta Kerja no XI Tahun 2020.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstuitusi berbagai polemik tentang aturan ini juga harus masih didalami.

Kendati begitu, polemik itu harus disikapi secara obyektif yakni dengan mendatangkan pakar untuk mendapatkan kajian secara akademisi.

‘’Jadi sebetulnya bahwa putusan MK ini bisa diterapkan di perda RTRW,’’kata Eryani.

Untuk itu, di tengah pembahasan yang sangat alot dan harus seksama, Pansus VI mengusulkan agar pembahasan Perubahan Perda RTRW diperpanjang.

‘’Tadi bahwa hasil banmus menargetkan pada akhir bulan Februari nanti,’’katanya.

Anggota Dewan Komisi IV ini menyebutkan, terdapat 13 Bab, 133 pasal, 7 lampiran itu yang membutuhkan waktu.

“Jadi untuk lampiran-lampiran mengenai tata ruang yang membutuhkan pembahasan lebih detail, ini yang memerlukan banyak waktu,” Sebutnya.

Eryani menuturkan, secara detail pembahasan wilayah pengembangan terdapat enam kawasan di antaranya Bodebekpuncur (Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, Cianjur) dan sekitarnya.

Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang), Cekungan Bandung dan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan),

Selain itu, Priangan timur-Pangandaran, dan Sukabumi dan sekitarnya.

‘’Wilayah-wilayah tersebut diposisikan agar terakomodir dalam proyek strategis provinsi sekaligus kawasan strategis nasional,’’papar Eryani.

Untuk wilayah Cianjur masuk ke dalam wilayah Bodetabekpunjur. Sedangkan untuk sukabumi dan Sekitarnya mendapat porsi tersendiri. Sebab, mengacu pada pengembangan kawasan wisata.

Kawasan pengembangan Sukabumi masuk ke dalam pengembangan Jabar Selatan yang akan terkoneksi mulai dari Pelabuhan Ratu sampai Pangandaran yang masuk ke dalam pengembangan wilayah timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan