Eryani Sulam menjelaskan, enam wilayah pengembngan ini membutuhkan pembahasan yang detai dengan menerima berbagai masukan dari steakholder terkait dan pemangku kebijakan daerah.
‘’Jadi Perumus mencoba memposisikan 6 WP ini terakomodir dalam strategi nasional mengakomodir usulan kabupaten kota dan proyek strategis provinsi,’’ujarnya.
Anggota DPRD yang memiliki Dapil Cirebon-Indramayu ini menyebutkan, Perda RTRW akan berlaku jangka panjang dari 2022 hingga 2042.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Targetkan Kemiskinan Ekstrem Dekati Nol PersenBRI Sukses Kembangkan Layanan Digital Secara Mandiri
‘’Jadi penyelesaian dan pembahasannya harus dengan seksama dan detail, sehingga nantinya akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,’’pungkasnya. (red).
