Eryani Sulam menjelaskan, enam wilayah pengembngan ini membutuhkan pembahasan yang detai dengan menerima berbagai masukan dari steakholder terkait dan pemangku kebijakan daerah.
‘’Jadi Perumus mencoba memposisikan 6 WP ini terakomodir dalam strategi nasional mengakomodir usulan kabupaten kota dan proyek strategis provinsi,’’ujarnya.
Anggota DPRD yang memiliki Dapil Cirebon-Indramayu ini menyebutkan, Perda RTRW akan berlaku jangka panjang dari 2022 hingga 2042.
‘’Jadi penyelesaian dan pembahasannya harus dengan seksama dan detail, sehingga nantinya akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,’’pungkasnya. (red).