Hukuman 6 Tahun Bagi Penembak Laskar FPI Bagai Sidang Dagelan

JAKARTA – Dua polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, hanya dituntut 6 tahun penjara. Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin menyebut keluarga laskar tak terima dan menyebut sidang itu dagelan.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang disebut penembak 4 dari 6 laskar FPI hanya dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap laskar FPI.

Sidang tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Menanggapi tuntutan 6 tahun bagi dua polisi yang menembak laskar FPI, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut, dari awal keluarga laskar FPI menolak adanya persidangan.

“Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan,” kata Novel, Selasa (22/2).

Dia menyebutkan, tidak hanya jadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah.

“Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima,” pungkasnya.

Tragedi penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas, empat ditembak dari jarak dekat. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan