Pemilu Serentak 2024 Telah Ditetapkan, Pemkab Bandung Sambut Baik

SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara alias Pemilihan Umum (Pemilu). Adanya keputusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung siap mengawal tahapan Pemilu serentak tersebut.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan pengumuman hari pemungutan suara atau Pemilu Serentak 2024 itu menjawab rasa penasaran masyarakat yang sudah menunggu kepastian pelaksanaan pemilihan umum terutama di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dadang Supriatna berujar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, KPU Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung dan Forkopimda Kabupaten Bandung menyambut baik keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI itu.

“Saya apresiasi atas kinerja KPU yang bisa menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah Daerah bersama Forkopimda ikut mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak ini yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna belum lama ini.

Tahapan Pemilu tersebut, Dadang Supriatna mengungkapkan, akan mulai dilaksanakan pada Juni. Bupati Bandung ini berharap, gelaran pesta demokrasi itu bisa berjalan lancar dan bisa menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keinginan hati nurani masyarakat Indonesia.

“Kepada pemilih sudah saatnya untuk memilih dan menentukan pilihannya, laksanakan pemilu serentak ini secara jujur dan adil dan tanggal 14 Februari 2024 bisa menghasilkan keputusan berdasarkan keputusan yang sesuai dengan keinginan hati nurani masyarakat,” pungkas Dadang Supriatna. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan