Besok, Tuntutan Warga Anyer Dalam Disidangkan, Kuasa Hukum: Sudah Terdesak

BANDUNG – Sejumlah warga Anyer Dalam, Kota Bandung beserta para massa aksi masih bertahan di halaman depan Kantor Kelurahan Kebon Waru. Mereka menanti kehadiran Lurah, menuntut agar mengeluarkan surat kepemilikan penguasaan fisik tanah.

Bukan tanpa alasan mengapa para warga Anyer Dalam sabar menunggu. Pasalnya, surat kepemilikan penguasaan fisik tanah tersebut bakal digunakan sebagai bukti mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kota Bandung besok, Selasa (15/2).

“Yang kami minta itu surat kepemilikan penguasaan fisik, karena kan kelurahan pasti tau. Karena ini bisa digunakan sebagai bukti di persidangan besok,” ungkap Tarid Febriana, Kuasa Hukum para penggugat, kepada wartawan Jabar Ekspres, Senin (14/2).

“Ini sudah tersedak. Jadi besok harus sudah ada buktinya untuk digunakan dalam pengadilan,” sambungnya.

Dia menambahkan, besok merupakan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Maka bukti perlu dipenuhi untuk menghadapi persidangan. Termasuk surat kepemilikan penguasaan fisik tanah yang sedang dituntut warga Anyer Dalam.

Menurutnya, penyebab dari alasan kelurahan masih kesulitan mengeluarkan surat tersebut lantaran takut digugat PT KAI.

“Kami pun masih tidak paham dari sisi mana kelurahan takut digugat PT KAI. Makanya ini warga datang lagi ke sini untuk meminta surat tersebut. Ini sudah terdesak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 18 November 2021, PT KAI membawa Polsuska, Aparat Kepolisian, dan Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 300 orang bersikeras mengeksekusi rumah warga di kawasan Anyer Dalam. Penggusuran itu menyebabkan penolakan dari warga Anyer Dalam.

Pasalnya, akhir Agustus 2021, pihak warga sudah menggugat PT KAI atas klaim aset tanah ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan: 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Dalam gugatan ini warga mempertanyakan bukti kepemilikan tanah oleh PT KAI. Total rumah yang dirobohkan berjumlah 25 unit. Padahal dari 25 unit, 15 pemilik rumah masih menjalani proses persidangan di pengadilan. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan