Biadab, Ayah Aniaya dan Cabuli Dua Anak Kandungnya Hingga Salah Satu Tewas

MALUKU – Seorang ayah di Maluku, tega menganiaya dan mencabuli dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya tewas di Rumah sakit saat menjalani perawatan.

Pria berinisial BN tersebut diduga sengaja melakukan kejahatan tersebut terhadap dua anak kandungnya yang masih kecil, yakni JN (7 tahun) dan FN (5 tahun).

Tak kuasa menahan penderitaannya, hingga FN yang baru lima tahun jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.

Sementara korban JN, kakak kandung dari korban almarhum FN, saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.

Sebelumnya, setelah ditangkap Polisi, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole, Pulau Buru, Maluku. Namun kemudian menyerahkan diri pada Jumat (11/2) malam.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan tim dari Polres Pulau Buru sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk mengejar BN.

Merasa ketakutan dan terancam karena jadi buronan yang diburu polisi, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.

“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2).

Kombes Roem mengatakan perintah Kapolda Maluku terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.

Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan