Ada Indikasi Perdagangan Orang di Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Temuan LPSK

BANDUNG – Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari dalam kerangkeng manusia yang dimiliki Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Temuan itu didapat seusai LPSK melakukan investigasi kerangkeng manusia berbentuk penjara di rumah Bupati nonaktif Langkat itu.

Pihaknya pun meminta supaya Polri dapat menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Terlebih, berdasarkan hasil investigasi, ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimistis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.

“Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Tujuannya yakni untuk memberikan rasa aman bilamana keterangan saksi dan korban dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” tandas Hasto. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan