Bangunan Cagar Budaya di Cihampelas Diklaim, PT KAI Langgar Perda

BANDUNG – Bangunan cagar budaya tipe C yang berlokasi di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung tuai polemik. Pasalnya, bangunan tersebut diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) bahwa aset tersebut milik mereka.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang masuk kedalam tipe C.

Bahkan, Ema juga menegaskan, bangunan cagar budaya tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018

“Di sana terverifikasi bahwa bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul Bangunan cagar budaya dan itu terlampir,” ucapnya pada Kamis (3/1).

Ema juga mengungkapkan bahwa perobohan Bangunan Cagar Budaya tipe C yang dilakukan oleh PT KAI ini telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018. Yang di mana hak tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau pidana.

“Baca di pasal 66 apakah itu unsur disengaja dan lain sebagainya, maka itu wajib dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa sanksi pidana berdasarkan pasal 165 bisa juga sanksi denda,” ungkap Ema.

“Dan dendanya setau saya, itu luar biasa, minimal Rp500 juta maksimal bisa sampai Rp5 milyar. Ini perda ya bukan saya karena perda ini udah dibahas dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ema juga menegaskan, pihak PT KAI untuk segera menghentikan proses pembangunan masjid yang saat ini tengah berlangsung. Langkah tersebut diambil dikarenakan telah terjadinya pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya.

“Karena jelas itu melanggar, harus di Pol PP line (Garis Satpol PP), denda sanksinya harus ditegakkan dilakukan. Nah setelah itu, baru next step apakah nanti mengajukan izin untuk pembangunan yang sesuai dengan rencana mereka (PT KAI), dan izin pun tentunya sesuai dengan mekanisme,” ucapnya

“Dan itu harus ada rekomendasi dari tim cagarbudaya, saya cek tadi ke DPMPTSP dan Dinas Cipta Bintar, kalau dulu Distaru, itu yang keluar dulu baru KRK (Keterangan Rencana Kota). KRK itu bukan izin, itumah hanya keterangan tentang ruang Kota,” pungkasnya.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan