Mantan Pramugari Garuda Indonesia Kooperatif Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

“Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa Asri Irwan.

Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil Mitsubishi Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000. Kemudian,  pembelian valuta asing sebesar Rp 300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas dan pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624.

Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali. Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” papar Jaksa Asri.

Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927. Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.

Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp 509.180.000. Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

“Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain,” ungkap Jaksa.

Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Tinggalkan Balasan