Mantan Pramugari Garuda Indonesia Kooperatif Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

JAKARTA – Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia, dikabarkan telah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang dikembalikan oleh mantan pramugari Garuda Indonesia itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

“Informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang secara sukarela mengembalikan uang tersebut.

Sikap kooperatif itu juga diharapkan, dilakukan Siwi untuk bersaksi dalam persidangan.

“Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” tegas Ali.

Diketahui, Wawan Ridwan diduga menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Aasri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/1).

Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar. Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer lainnya senilai Rp50.000.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan