Mantan Pramugari Garuda Indonesia Kooperatif Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

Mantan pegawai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (tengah). (Foto: Antara)
Mantan pegawai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (tengah). (Foto: Antara)
0 Komentar

Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli – September 2019.

Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Pasien Covid-19 di RSUD AL Ihsan Alami PeningkatanTotal Penerima Kartu BPK di Bojongsari Sebanyak 130 Orang

Wawan juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

0 Komentar