Pegawai DJKN Kemenkeu Ditangkap karena Palsukan Aset Tanah Jaminan BLBI

JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditangkap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Dia kedapatan memalsukan surat aset tanah jaminan BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menuturkan, seorang pegawai DJKN Kemenkeu tersebut sudah berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Yang bersangkutan juga diberhentikan dari tugas.

Mehfud MD mengungkapkan tindakan pemalsuan tersebut terjadi sebelum Satgas BLBI lahir. Sampai bulan ini, Satgas BLBI sudah bekerja selama tujuh bulan. Artinya, pemalsuan surat aset jaminan BLBI oleh pegawai DJKN Kemenkeu tersebut berlangsung sebelum Juni tahun lalu.

”Beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan, dialihtangankan, dan sebagainya,” kata Mahfud MD, Jumat (21/1).

Satgas BLBI mendapati temuan itu saat mereka membuka dokumen-dokumen terkait jaminan aset milik debitur dan obligor BLBI. Begitu mengetahui ada yang janggal, satgas langsung bertindak.

Dia menuturkan, sejak awal,Satgas BLBI diberi arahan agar langsung memproses setiap temuan pelanggaran hukum. Karena itu, seorang pegawai DJKN Kemenkeu langsung ditindak. ”Ditangkap orangnya,” imbuhnya.

Mahfud MD memastikan bahwa Satgas BLBI akan terus bekerja. Fokus mereka tetap. Yakni, mengembalikan aset dan uang negara dari para debitur dan obligor BLBI.

”Satgas BLBI akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur, obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI,” ujarnya.

Hingga kemarin jumlahnya sudah lebih dari Rp 15 triliun. Angka itu diperoleh dari hasil penagihan, penyitaan, dan perampasan dari debitur maupun obligor BLBI, baik dalam bentuk uang maupun aset.

”Berarti kalau dirata-rata sekarang ini tiap bulannya ya Rp 2 triliun,” ungkap Mahfud MD.

Terbaru, Satgas BLBI menyita aset jaminan milik Grup Texmaco kemarin pagi. Aset yang disita dalam bentuk tanah dengan jumlah 159 bidang. Lokasinya tersebar di enam kota dan kabupaten. Yakni, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Satgas BLBI memperkirakan, nilai keseluruhan ratusan bidang tanah tersebut mencapai Rp 1,9 triliun. Nilai aset yang disita dari Grup Texmaco itu belum termasuk hasil penyitaan yang dilakukan pada 23 Desember tahun lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan