JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya masih menelaah laporan yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap karena diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
Karena, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti. Lembaga antirasuah mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke KPK. Gibran meminta adanya bukti dalam laporan tersebut.
“Dibuktikan dulu. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap, red). Penak to? (gampang kan, red),” katanya, di Solo, Selasa (11/1),
Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya. Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.
“Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan),” cetus Gibran.
Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.