BANDUNG – Dua orang pelaku terlibat kasus pembunuhan. Kedua pelaku berhasil dibekuk jajaran Reskim Polrestabes Bandung. Keduanya ini merupakan pelaku dari dua kasus berbeda.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, saat ini kedua pelaku kasus pembunuhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka pertama, bernama Lutansa alias Abai, 20. Dia melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih temannya sendiri.
‘’Kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Bandung Kidul,’’kata Aswin kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Senin, (10/1)
Untuk kasus kedua, pelakunya bernama Deni alias Colay, 28. Kejadiannya di Wilayah Hukum Polsek Babakan Ciparay.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan sebetulnya masalah sepele.
Tersangka Deni melakukan pembunhan hanya karena tersinggung oleh perkataan temannya. Namun, karena terpengaruh minuman alkohol Deni merasa tersinggung dan menusukan pisau yang dibawanya ke leher dan dada korban.
‘’Peristiwa ini tejadi di daerah Batununggal, Kota Bandung pada Minggu (9/1) kemarin,’’ucapnya.
Untuk kasus kedua terjadi pada Sabtu (8/1). Kejadian di wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay, tepatnya di Pasar Caringin, Kota Bandung.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan motif dendam. Pembunuhan dilakukan terangka dengan cara menusuk korban menggunakan pisau.
‘’Pisau ditusukan pada muka, dada, dan punggung korban. Sehingga korban meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit,’’kata dia.
Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda tersebut tidak lebih dari 12 jam.
‘’Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat pasal 338 Jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,’’pungkas Aswin. (mg4/red)