BANDUNG – Dengan ditetapkannya Bahar Bin Smith sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat atas dugaan kasus ujaran Kebencian, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai bahwa hal tersebut terlalu berlebihan.
Pasalnya, kasus yang dianggap membuat kegaduhan khalayak publik, lanjut dia, seakan memperlihatkan bahwa keadilan di rezim pemerintahan telah berat sebelah.
“Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ucapnya pada saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Baca Juga:HW Tidak Hadiri Persidangan, Ini Penjelasan JPUJanda Empat Anak Tawarkan Ginjal Untuk Bayar Utang Pinjol
Dengan adanya hal tersebut, Ichwan juga menambahkan, pihaknya saat ini telah mengajukan surat penangguhan penahanan BS kepada tim penyidik Polda Jabar. Dengan harapan, kata dia, agar BS tidak ditahan terlebih dahulu.
“Kami semalam langsung pada dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami (BS), kepada penyidik Polda Jabar,” ungkapnya
Selain itu, Ichwan juga akan menempuhan upaya hukum lain guna bisa membela BS.
“Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara,” imbuhnya
Untuk diketahui, Selain BS yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga TR sebagai pengunggah video ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh BS, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menurut Kombes Pol Arief Rachman, penetapan keduanya ini sebagai tersangka, dikarenakan telah didukung dengan dua alat bukti pada hasil pemeriksaan oleh pihaknya dan telah menyebarkan berita bohong atau hoax
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum Saudara BS dan TR menjadi tersangka,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Baca Juga:Bahaya Tidur Dengan Posisi TengkurapOptimalisasi Desa Wisata Diyakini Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Ekonomi Kreatif Baru
Selain itu, Arief juga menambahkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 52 orang, yang meliputi 33 saksi dan 19 orang ahli, beserta barang bukti sebanyak 12 item untuk melengkapi berkas perkara.
Arief melanjutkan, guna menjadi kepentingan dari penyidikan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap BS dan TR di Mapolda Jabar.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” pungkas Arief
