Polisi Akan Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

BANDUNG – Dalam perkembangan kasus pidana yang dilakukan oleh tersangka Bahar Bin Smith (BS), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan memeriksa TR. Menurut Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, TR merupakan pengunggah dan memviralkan video kasus ujaran kebencian Bahar Smith.

Diduga video tersebut diunggah oleh TR, berisi kegiatan ceramah BS pada 11 Desember 2021 lalu. Bahkan, video yang berisi ujaran kebencian itu juga, diduga direkam di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami (Polda Jabar), akan memeriksa saudara TR,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Minggu (2/1).

Adapun diduga kasus ujaran kebencian Bahar Smith itu sebelumnya, mengandung cercaan dengan unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada beberapa waktu lalu.

Bahkan Kabid Humas Polda Jabar pada saat itu, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kepada BS.

Erdi juga menjelaskan bahwa penyampaian surat tersebut, telah diterbitkan langsung oleh Polda Metro Jaya. Namun, dikarenakan Lokus Delicti-nya berada di wilayah Jawa Barat, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.

Dengan adanya pemanggilan kepada TR, Arief mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh tim penyidik secara simultan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga kini telah mempersiapkan terkait denga pemeriksaan tersangka BS yang nantinya akan dilakukan pada Senin (3/1) mendapatkan.

“Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Untuk diketahui juga, Kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan lainnya.

Adapun pemeriksan tersebut, merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut juga, Polisi akan menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mg4/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan