Polda Jabar Periksa 50 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

BANDUNG – Penanganan kasus Habib Bahar oleh Polda Jawa Barat kini masuk ke tahap penyidikan, sebanyak 50 orang saksi sudah diperiksa juga sejumlah barang bukti telah disita.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith adalah dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sampai sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti terkait kasus yang menjerat Bahar Smith.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan enam item barang bukti,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1).

Ramadhan mengatakan untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Itu adalah klaster Bandung dan klaster Garut.

Untuk klaster Bandung adalah tempat Bahar Bin Smith melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya, sebanyak 15 saksi telah diperiksa.

Sementara untuk klaster Garut sudah diperiksa sebanyak 10 saksi. Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Rahmadhan juga menjelaskan mengenai barang bukti tambahan berupa sebuah handphone dan flashdisk. Barang bukti tersebut akan diselidiki terkait kasus Bahar Bin Smith ini.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar Bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (jp/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan