BANDUNG – Setelah dijatuhkan vonis di Pengadilan Tinggi Kota Bandung dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), Mantan Direktur Keuangan PD Pasar Kota Bandung Andri Salman, akhirnya diesekusi Kejari Kota Bandung.
Andri Salman harus menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Eks pejabat BUMD Kota Bandung itu, diketahui melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur keuangan.
Eks Direktur Keuangan itu dinyatakan telah melakukan tindak korupsi terhadap aset deposito milik BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung
Baca Juga:Airlangga Hartarto: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Asalkan Pandemi Terkendali dan Siap BertransformasiTiga Anak Telantar di Indramayu Diajak Makan Bareng Ridwan Kamil
Andri Salman masuk bui berdasarkan putusan MA nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 agustus 2021.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Efendi, terpidana Andri Salman datang secara kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa eksekutor.
Menurutnya, dalam putusan MA di tingkat kasasi, hakim memutuskan dengan menguatkan hasil dari vonis pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam putusan MA sendir, Andri Salam telah divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Taufik mengungkapkan, untuk kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
“Kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana,” tutur Taufik.
Ketika dimasukan ke Lapas sukamiskin, Andri Salam sendiri sudah menggunakan rompi merah dengan pengawalan ketat petugas.
Baca Juga:Sampah Pasar Gedebage Jadi Penyebab Banjir dan Kolam Retensi Tidak Berfungsi, Ini PenjelasannyaViral! Kekerasan Perempuan Terjadi di Sumedang, Disiksa Pacar Sampai Bibirnya Sobek
Andri Salam sendiri mengaku, siap menjalani hukuman ini sesuai dengan putusan. Namun, dalam kasus yang menimpanya itu, andri mengungkapkan bahwa apa yang dialkukan sudah sesuai dengan perintah pimpinan.
“Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri. Waktu itu, saya hanya direktur keuangan,” kata Andri menambahkan.
Sekedar diketahui, Andri Salman terlibat kasus korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan ketika menjabat direktur keuangan ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Kemudian sejak kepemimpinan Almarhum Oded M. Danial, Andri Salman diangkat menjadi Pejabat Sementara untuk menempati posisi direktur.
Sebagai Direktur Keuangan waktu itu, Aset PD Pasar berupa bilyet deposito dijadikan jaminan kepada PT Pasmedia Internusa.
