Tapi pada kenyataannya, perusahaan ini tidak memiliki hubungan kerjasama dengan PD Pasar.
Tindakannya itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis oleh Badan Pengawas PD Pasar dan Wali Kota Bandung selaku pemilik aset.
Andri Salman juga tidak pernah melaporkan mengenai penjaminan bilyet deposito itu untuk dilaporkan kepada Wali Kota melalui Badan Pengawas, dan tidak memasukan pada laporan keuangan PD Pasar.
Baca Juga:Airlangga Hartarto: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Asalkan Pandemi Terkendali dan Siap BertransformasiTiga Anak Telantar di Indramayu Diajak Makan Bareng Ridwan Kamil
Dalam persidangan Andri Salman terbukti telah menggunakan uang deposito PD Pasar untuk bisnis garam senilai Rp 2.5 Miliar (red)
