Perubahan Status PT Tirta Asasta Depok Diyakini Permudah Proses Birokrasi

DEPOK – Perusahaan air minum daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, PT Tirta Asasta Depok, kini telah berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Seiring dengan itu, publik Kota Depok, barangkali ada yang bertanya-tanya, lantas akan seperti kelanjutan pengelolaan perusahaan tersebut ke depan.

Dalam pernyataannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Supian Suri mengaku perubahan status PT Tirta Asasta Depok sama sekali tidak mengurangi peran penting perusahaan dalam memenuhi kebutuhan air bersi warga.

Ia justru melihat perubahan tersebut bakal memberikan dampak positif bagi masa depan pengelolaan perusahaan yang sudah berusia 10 tahun itu.

“Salah satu manfaat di balik perubahan status hukum PT Tirta Asasta Depok ialah akan mempermudah proses birokrasi. Sebab, nantinya setiap proses pengambilan keputusan akan lebih cepat,” ungkap Supian.

Dirinya pun berharap, dengan beralihnya status hukum diharapkan perusahaan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kita ke depan PT Tirta Asasta semakin mempeluas cakupan layanan air bersih bagi warga sehingga mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak pengelola perusahaan agar mempercepat program layanan air bersih untuk warga.

“Di samping itu, ke depan seluruh kebutuhan air bersih bagi apartemen juga diharapkan dapat terlayani, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan dan juga Pemkot Depok,” katanya.

Supian juga secara tegas meminta kepada pihak perusahaan agar bekerja sesuai target yang ditentukan, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi pemenuhan air bersih di Kota Petir itu. (mg2/wan)

Tinggalkan Balasan