Sebanyak 84 Handphone Senilai Rp 1 Miliar, Dimusnahkan

SURABAYA – Sebanyak 84 unit handphone, hasil sitaan dari penumpang pesawat, senilai total 84 miliar, dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean Juanda Kamis (18/11).

Belasan handphone dari berbagai merek tersebut dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu. Sedangkan sisanya akan dihancurkan ditempat lain.

“Pemusnahan itu hanya simbolisasi, total handphone yang disita mencapai 84 unit. Dimusnahkan semua. Lainnya nanti dihancurkan di tempat khusus,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Himawan Indarjono.

Himawan memaparkan, pemusnahan barang sitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Jajarannya menggandeng perusahaan pengolahan limbah yang terletak di Mojokerto. ’’Limbahnya akan diolah sehingga tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Dia menambahkan, puluhan ponsel itu merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Nominal keseluruhannya mencapai Rp 1 miliar.

’’Disita dari sebelas penumpang yang berasal dari Hongkong dan Singapura. Handphone diamankan karena mereka melanggar ketentuan. Keberadaan barang tidak diberitahukan kepada petugas bea dan cukai,” ungkapnya. ’’Jadi, status handphone-nya ilegal,” sambungnya.

Selain menyita puluhan handphone, pihaknya mengamankan 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai sejak April. Jutaan rokok itu disita dari sejumlah kantor jasa ekspedisi.

Menurut dia, keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut bisa menimbulkan kerugian negara. Sebab, produsennya tidak membayar pajak yang sudah ditentukan. Berdasar penghitungan, setidaknya kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 887 juta.

Jutaan batang rokok tersebut juga tidak dimusnahkan serentak. Hanya sebagian yang dibakar sebagai simbolisasi pemusnahan. Himawan mengatakan, pemusnahan rokok sitaan lainnya akan dilakukan di Mojokerto. (jp)

Tinggalkan Balasan