Ada Dugaan Suap Pilwabup Bekasi, HMI Lapor ke KPK

BEKASI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi, Jawa Barat, resmi melaporkan dugaan suap proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Perjuangan ini sebagai wujud kontribusi kami membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ketua HMI Bekasi Budi Nasrullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11).

Dia mengaku laporan itu diserahkan kepada KPK hari ini pukul 14.29 WIB dengan nomor surat Istimewa/B/HMI/IV/1443, dilengkapi berkas pendukung yang dapat digunakan KPK sebagai dasar penyelidikan awal.

“Sudah kami serahkan satu bundel berkas pendukung kasus dugaan suap ini. Jika dibutuhkan penyidik, kami pasti kooperatif, memberikan keterangan serta data tambahan lain,” ucapnya.

Nasrullah menjelaskan sejak awal proses pemilihan hingga penetapan Wakil Bupati Bekasi, banyak aturan yang sengaja dilanggar. Pihaknya menduga telah terjadi praktik suap menyuap di lingkaran Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten Bekasi.

“Awalnya proses politik itu ditolak Kemendagri dan Pemprov Jabar karena dinilai inkonstitusional, cacat prosedur namun kini produk itu malah dilantik. Kami minta KPK menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan kasus dugaan suap yang disampaikan HMI Cabang Bekasi telah diterima oleh bagian persuratan KPK.

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sudah diterima laporannya oleh bagian persuratan KPK,” katanya.

KPK memastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang dimaksud guna mengetahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan pihaknya.

“Apabila menjadi kewenangan kami, tentu KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Diketahui pada Rabu 27 Oktober 2021 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemendagri. DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna terkait usulan Bupati Bekasi secara definitif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan