Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak Mulai Terungkap

SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah mendeteksi penyebab tabrakan beruntun di ruas Tol Tangerang-Merak Km 74-900 yang melibatkan truk tangki yang membawa bahan kimia, bus Putra Pelangi dan mobil pribadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penyebab kecelakaan karena jalan bergelombang yang diduga memicu pecah ban.

Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, dari hasil olah TKP tabrakan beruntun, diketahui tabrakan dipicu pecah ban truk tangki milik PT Sulfindo Adiusaha. Insiden itu menyebabkan truk terbalik melintang di tengah jalan dan mengeluarkan asap putih pekat.

Jalanan bergelombang menjadi pemicu utama pecah ban truk tangki kimia. Kemudian truk menabrak guardrail pembatas median menerobos masuk ke jalur Merak dan menabrak bus Putra Pelangi dan mobil pribadi. “Kalau melihat secara kasat mata awalnya disebabkan pecah ban. Namun setelah olah TKP di lokasi ada penyebab lain yaitu, jalan yang bergelombang membuat ban mobil pecah, tapi kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakannya, olah TKP dilakukan dengan metode traffic accident analysis kecelakaan lalu lintas. Dengan cara ini, Ditlantas Polda Banten akan menetapkan tersangka dalam insiden di Tol Tangerang-Merak Km 74-900 ini.

Tabrakan beruntun menelan satu korban meninggal dunia asal Perum Cluster Mutiara Koreret, Ranca Kalapa Panongan, Kabupaten Tangerang, dan 18 korban lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Selanjutnya, apa yang didapat dari lokasi kejadian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan dinas perhubungan. Termasuk manajemen kendaraan yang memuat barang berbahaya. Sehingga, dari insiden tersebut akan ada lebih dari satu orang tersangka.

“Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sampai dengan menentukan tersangka. Kemungkinan tidak hanya satu tersangka bisa lebih. Nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya usai menyelesaikan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Alfaris mengatakan, untuk menetapkan insiden kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa pidana, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Diantaranya, adanya unsur kelalaian, tidak hati-hati dan kurang memperhatikan kondisi jalan atau lalu lintas. Unsur-unsur itulah yang nantinya akan didalami, dan dipadukan dengan temuan di lapangan serta keterangan para saksi dari seluruh pihak yang dianggap bertanggungjawab. Serta korban yang mengetahui insiden tabrakan beruntun itu akan dimintai keterangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan