CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum memberikan kepastian perihal nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19.
Seperti diketahui, dalam perkara pidana tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, untuk sanksi yang diterapkan kepada AK tentunya harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan. AK dan kedua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.
Baca Juga:Hobi Jelajahi AlamFraksi PKB DPRD Dengarkan Masukan Pimpinan Ponpes Se Kab Bandung Terkait Raperda Pondok Pesantren
“Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan,” kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi pada Senin (18/10/2021).
Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya,” ucap Ngatiyana.
Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AK. Sebab, sesuai aturan Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana.
“Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah,” tegasnya.
Secara pribadi, dirinya mengaku kaget ketika mendapat informasi adanya seorang PNS aktif menjadi tersangka kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19. Apalagi ketika penetapan dirinya tengah sedang menjalani dinas luar.
“Saya turut prihatin dengan terjadinya kasus yang ada di Kota Cimahi. Salah satunya bahwa anggota PNS Pemkot Cimahi ada yang menjadi tersangka,” sebutnya.
Baca Juga:Besok Tidak Libur, Ngatiyana Larang ASN Cuti dan Bolos1.338 Mahasiswa UTama Ikuti Wisuda Daring
Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Ketiganya adalah AK, AJ dan dan YT. Dalam kontruksi kasus tersebut, YT menjual tanah kepada Pemkot Cimahi dengan anggaran Rp 569.520.000. AK dan AJ dalam pengadaan lahan tersebut menjadi tim penanggungjawab teknis. (Fey)
