Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal, 56 Orang Ditangkap Polisi

JAKARTA – Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pinjol itu berlangsung pada Rabu (13/10) kemarin. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membenarkan informasi tersebut.

“Iya, betul (ada penggerebekan kantor pinjol),” kata Setyo saat dihubungi, Kamis (14/10).

Hanya saja, Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci mengenai operasi tersebut. “Nanti dirilis,” ucap AKBP Setyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 56 orang yang ditangkap dari kantor pinjol tersebut. Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat itu.

Semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, perusahaan pinjol tersebut tidak terdaftar alias pinjol ilegal. (cr3/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan