Terkatung-katung di Malaysia, TKI Asal Lembang Akhirnya Bisa Pulang

LEMBANG – Endik Sopandi (45), tak kuasa menahan haru tatkala ia akhirnya bisa menginjakkan kakinya lagi di Indonesia dan bertemu dengan keluarga besarnya setelah terkatung-katung di Malaysia selama hampir setahun belakangan.

Warga Kampung Gamlok, RT 06/07, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, itu tiba di rumahnya dan disambut isak tangis bahagia keluarga pada Senin (11/10/2021) petang.

Endik sendiri merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengadu nasib di Malaysia sejak tahun 2015. Namun bukannya untung, kehidupannya selama berada di negeri jiran itu justru membuatnya menderita.

“Alhamdulillah saya bisa balik lagi ke sini (rumah). Terima kasih untuk semuanya. Alhamdulillah bisa kumpul lagi bersama keluarga,” kata Endik didamping istri dan anaknya kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Endik berangkat ke Malaysia tanpa menempuh prosedur resmi. Ia meharus mengeluarkan biaya sebesar 38 ribu ringgit atau sekitar Rp12 juta kepada sebuah agen dengan iming-iming gaji yang cukup besar dan pekerjaan yang mentereng.

Saat di Malaysia ia menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari menjadi sopir di salah satu tempat pencucian kendaraan, buruh perkebunan kelapa sawit, hingga akhirnya tak bekerja sama sekali karena sakit-sakitan.

Endik akhirnya meminta pertolongan kepada pemerintah Indonesia agar segera dipulangkan ke tanah air. Selama tak bekerja karena penyakitnya, ia mengaku terus menggantungkan hidup pada rekan-rekannya termasuk obat-obatan.

“Saya sakit urat kejepit hingga terpaksa nganggur selama enam bulan muntah-muntah darah setiap hari. Untuk makan, saya harus berhutang. Mau pulang tapi enggak ada paspor, tidak punya uang,” ujar Endik.

Akhirnya secercah harapan menghampiri Endik tatkalan Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia menghubunginya. Ia pulang ke Indonesia dibantu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Disnakertrans terlebih dahulu berkirim surat ke Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia terkait kondisi Endik. Ketiadaan paspor Endik yang ditahan perusahaannya tempat bekerja sempat menjadi kendala.

“Karena yang bersangkutan ini enggak ada paspor, riskan untuk keluar dari perkebunan, maka harus dijemput Konjen dan alhamdulillah berhasil dievakuasi dari perkebunan,” terang Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Bandung Barat, Sutrisno.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan