JAKARTA – Ahli obat-obatan dari Korean Medical Cannabis Organization (KMCO) Sung Seok Kang mengatakan Korea Selatan memiliki aturan hukum memperbolehkan penggunaan ganja sebagai obat dengan resep yang diberikan khusus oleh Korea Orphan & Essential Drug Center (KOEDC).
“Di Korea Selatan, ada undang-undang yang mengatur penggunaan narkotika secara medis,” kata Sung Seok Kang yang telah dialihbahasakan oleh penerjemahnya dalam sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) sebagai pemohon VI dalam Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/10).
Keterangan dari ahli dipergunakan untuk mendukung permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Pengujian berfokus pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pasal 6 ayat (1) huruf a berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan I’ adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Pasal 8 ayat (1) berbunyi, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan.”
Kedua pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Kemudian, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.”
Pemohon VI menilai, dengan pertentangan yang ada itu, mereka sebagai lembaga yang menjamin terpenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup kehilangan wewenang karena pengobatan dibatasi oleh dua pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.
Ganja yang digolongkan dalam ‘Narkotika Golongan I’ sebaiknya diupayakan dapat digunakan demi pengobatan.