Soal Ganja, Korea Selatan Perbolehkan Penggunaannya Jadi Obat

Hasil tangkapan layar sidang Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/10/2021) (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Hasil tangkapan layar sidang Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/10/2021) (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
0 Komentar

Mengambil contoh dari Korea Selatan seperti yang disampaikan Sung Seok Kang, awalnya negara tersebut pun tidak memperbolehkan pemakaian ganja dalam dunia medis.

Larangan itu bahkan menimbulkan kasus penyalahgunaan narkotika dari ibu yang memberikan anaknya ganja sebagai obat. Namun, pada 4 September 2017, KMCO berusaha mengubah peraturan tentang narkotika agar pasangan ibu dan anak tersebut memperoleh keadilan hukum.

KMCO bekerja sama dengan sejumlah pakar dari luar negeri melakukan riset terhadap penggunaan ganja secara medis.

Baca Juga:Kualifikasi Piala Dunia 2022, Belanda Libas Gibraltar 6-0Masa Kampanye Dimulai, Ini Imbauan Kapolsek Cimanggung Kepada Para Calon Kades

Hasil riset kemampuan ganja dalam menghilangkan rasa sakit yang parah itu selanjutnya diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat Korea Selatan.

Setelah dilakukan peninjauan, undang-undang yang membahas penggunaan obat-obat psikotropika dalam dunia medis di Korea Selatan berhasil diresmikan pada 23 November 2018.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Rabu (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari pemohon. (ANTARA)

0 Komentar